Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang

Arsip untuk ‘Pemurtadan’ Kategori

MUI Jabar: Hati-hati Peredaran Dendeng Babi

Ditulis oleh meisusilo di/pada 30 Maret 2009

MUI Jawa Barat mengimbau masyarakat Bandung berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon terkait ditemukan dendeng babi

image Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Peternakan Jawa Barat mengimbau masyarakat konsumen umum di Kota Bandung dan Kota Bogor, agar berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon. Imbauan itu dilontarkan terkait ditemukannya beberapa merek dendeng/abon, yang berdasarkan pengujian laboratorium ditemukan kandungan daging babi namun mencantumkan label halal pada kemasannya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (24/3/2009) kemarin, Kepala Dinas Peternakan Jabar H. Koesmayadie, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesmavet, Nana M. Adnan, di Bandung, menyampaikan temuan produk dendeng/abon mengandung daging babi.

Ditemukannya produk dendeng/abon daging babi ini setelah melalui pengujian rutin oleh Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet (BPPHK) Cikole, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat.

Di Bandung mereka mengambil 31 sampel bakso sapi dan 15 sampel dendeng sapi dari Pasar Baru, Pasar Andir, Pasar Ujungberung, Pasar Antapani, Pasar Cicaheum, Pasar Cicadas, Pasar Kosambi, dan Pasar Basalamah. Di Bogor diambil 17 sampel bakso sapi dan 4 sampel dendeng sapi dari Pasar Balekambang, Pasar Anyar, dan Pasar Bogor, masing-masing pada 11 dan 26 Februari 2009 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Koesmayadie, ditemukan adanya daging babi pada produk dendeng/abon yang diedarkan oleh penjual di pasar tradisional. Lain halnya bakso sapi, sejauh ini belum terbukti adanya penggunaan campuran daging babi.

“Kendati ditemukan adanya merek-merek dendeng/abon tertentu yang menggunakan bahan daging babi, masyarakat konsumen umum tak perlu panik dan tinggal berhati-hati dalam menentukan pilihan produk yang akan dibeli. Kami juga terus memantau sejauh mana peredaran dendeng/abon yang berbahan daging babi di Jabar, demi kenyamanan dan keamanan para konsumen umum,” kata Koesmayadi.

Mereka menyebutkan, produk dendeng/abon yang sudah terbukti menggunakan bahan daging babi, mereknya berinisial CKS No. SP:0094/13.06/92 dan dendeng berinisial CPM No. SP:030/1130/94, di mana pencantuman Halal pun tak sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, di sebuah stasiun TV swasta, Sekretaris Umum MUI Jabar, H. Rafani Akhyar mengatakan, abon merk CKS dan CPM belum terdaftar dalam sertifikasi halal MUI Jabar.

Selama ini, nomor SP berangka 92 dan 94 diketahui berasal dari Jawa Tengah, namun oleh tim penguji merek CKS ditemukan di Pasar Kosambi dan Pasar Basalamah Bandung, sedangkan merek CPM diambil dari Pasar Anyar Bogor.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Jabar, Prof. Dr. H.A. Surjadi, M.A. mengatakan, produk/merek dendeng/abon merek CPS dan CPM yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI itu ditengarai mencantumkan label Halal secara sepihak. (hidayatullah)

Technorati Tags: ,

Ditulis dalam Pemurtadan | 2 Komentar »

Gereja Akui Dalangi Kristenisasi Di Garut

Ditulis oleh meisusilo di/pada 17 Maret 2009

image Pdt Oliver Tambunan Pelaku pemurtadan yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, medio Januari lalu akhirnya terkuak. Setelah melakukan investigasi, Gerakan Reformis Islam (Garis)–organisasi Islam–menemukan fakta bahwa pemurtadan terhadap 34 warga di Kadungora itu dilakukan Gereja Masehi Advent Hari ke-7.

Senin (23/2) kemarin, aktivis Garis sempat mendatangi gereja dan meminta klarifikasi terkait aksi pemurtadan itu. Masalah itu lalu disepakati untuk diselesaikan dengan berdialog di ruang paripurna DPRD Kota Garut. Dialog itu dihadiri anggota Komisi D DPRD, perwakilan dari gereja, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Garut, Polsek Kadungora, pemerintah daerah, ormas Islam, dan LSM.

Ketua Garis, Suryana Nurfatwa, mengecam keras aksi pemurtadan yang dilakukan non-Muslim kepada umat Islam. Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar Keputusan Menteri Agama No 70 tahun 1978 tentang Penyiaran Agama. Dalam kepmen itu tercantum aturan ’siapa pun tidak boleh menyebarkan agama kepada orang yang sudah beragama’.

Menurut Suryana, warga Kadungora yang dimurtadkan itu sudah jelas beragama Islam. ”Jadi, tidak boleh menyebarkan agama lain kepada mereka,” katanya. Garis mendesak dibuat perjanjian agar gereja tersebut tak mengulangi perbuatannya. Ia mengungkapkan, upaya pemurtadan tak hanya terjadi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, tegas dia, pemurtadan juga sempat dilakukan di Kec Cisewu, Garut; Kec Soreang, Kab Bandung (sebanyak 103 orang); dan di Kec Cikalongwetan, Kab Bandung Barat.

Pendeta Oliver Tambunan yang mewakili Gereja Masehi Advent Hari ke-7, lebih banyak bungkam. Setelah Garis mendesak agar pihak gereja meminta maaf, Pendeta Oliver mengiyakannya. Oliver juga setuju untuk meminta maaf secara terbuka di sejumlah media cetak lokal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kholil Ridwan, mengatakan, guna mengatasi aksi pemurtadan yang kian marak perlu adanya upaya yang dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ulama, dan warga sekitar.

Mengenal Gereja di Garut

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pemurtadan | 10 Komentar »

Israel Larang Kepala Keamanan Al Aqsha Memasuki Masjid Al Aqsha

Ditulis oleh meisusilo di/pada 12 Maret 2009

image AL-AQSHA - Israel kemarin melarang Kepala Keamanan Masjid Al Aqsha, Muhammad Abu Tarak memasuki masjid Al Aqsha. Pelarangan itu mendapat kecamanan dari Lembaga Al Aqsha dan menganggapnya sebagai bagian dari upaya menisolasi Al Aqsha.

“ Israel telah memberitahukan mengenai pelarangan ini sejak rabu lalu ketika hendak memasuki kota Jerusalem” kata Abu Tarak seperti dikutip Aljazeera.

Abu Tarak membantah tuduhan Israel bahwa dirinya hendak berbuat “ keonaran” di dalam Al Aqsha, justru  dengan ketidak hadirannya akan menyebabkan kekacauan dan menghambat tugas para penjaga keamanan Al Aqsha yang berjumlah 250 orang. Mereka  bertugas mencegah terjadinya kekacauan dan perkelahian antara pesholat dengan polisi Israel dan para pemukim Yahudi yang berziarah ke sekitar Masjid Al Aqsha.
Dia juga meminta kepada Jordania dan otoritas Palestina untuk  membantu pencabutan larangan ini, karena para pegawai dan  karyawan terkait dengan Al Aqsha berada dibawah  tanggung jawab kedua Negara ini.

Dikecam

Di lain pihak, sikap Israel yang melarang  Kepala Keamanan Al Aqsha masuk ke masjid Al Aqsha mendapat kecaman keras dari Lembaga Al Aqsha dan Turast Palestina.

“ pelarangan itu bagian dari intimidasi dan penodaan terhadap Al Aqsha dan para pegawainya” ungkap  Kepala Yayasan Al Aqsha, Zaky Ighbariyah.

Menurutnya, Abu Tarak dilarang masuk ke Al Aqsha karena dia intervensinya dalam pelarangan para yahudi radikal yang hendak masuk ke Al Aqsha pada minggu lalu. Jadi ini merupakan bentuk hukuman bagi dia.[Hanin Mazaya/alj/SI]

Ditulis dalam Palestina, Pemurtadan | Leave a Comment »