Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang

Densus 88 Harus Dievaluasi

Posted by meisusilo pada 24 September 2010

MEDAN (Arrahmah.com) - Semakin banyak pihak yang protes arogansi Densus 88 dalam menanggulangi terorisme. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memprotes kebrutalan Densus 88 di Medan baru-baru ini dengan mengeluarkan siaran pers tertanggal 23 September 2010. LBH Medan meminta keberadaan Densus 88 dievaluasi jika tetap melanggar hukum dan HAM. Berikut rilis resminya.

SIARAN PERS

No. 175/LBH/SP/IX/2010

“KEBERADAAN DENSUS 88 HARUS DIEVALUASI, JIKA TETAP MELANGGAR HUKUM & HAM”

Memberantas terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) agar operasi operasi pengungkapan tindak pidana terorisme dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, sehingga tidak terkesan semacam operasi rahasia.

Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan bahwa tugas Densus 88 adalah melumpuhkan, serta mengungkap bukan mematikan. Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di sejumlah daerah di Sumatera Utara yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan unprosedural sehingga berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang Di buat oleh Polri sendiri, yaitu Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain melanggar Hukum dan HAM, cara dan metode seperti ini sebenarnya merugikan Polisi, karena polisi akan kesulitan mendapatkan informasi lebih detil. Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh dimatikan di luar proses hukum (Extra Judicial killing), dengan dimatikan, bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit.

Pelanggaran terhadap aturan KUHAP oleh Densus 88 juga kerap terjadi dalam konteks prosedur penangkapan para terduga terorisme khususnya di berbagai daerah di Sumatera Utara, para terduga Terorisme tidak pernah diberikan hak hak nya sesuai dengan aturan KUHAP, misal nya surat penangkapan, surat penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan di mana keberadaan terduga teroris yg ditangkap dan di tahan.

Dari hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum Medan ada masyarakat yang mengaku kehilangan anggota saudaranya karena ditangkap oleh Densus 88, namun setelah penangkapan keberadaan orang tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya. Dari perspektif KUHAP dan HAM, tindakan Densus 88 tersebut bisa dikategorikan sebagai Penculikan, karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedur Hukum.

Justru Densus 88 masih mewarisi cara Orde Baru dengan sejenis operasi-operasi rahasia semacam itu, kalau cara dan metode ini tidak dikoreksi, maka sangat berpotensi besar untuk menjadi bakal tumbuhnya otoritarianisme kembali, seperti penyerangan sekelompok orang bersenjata di Mapolsek Hamparan Perak yang menewaskan Tiga Anggota Polri, pendekatan kekerasan melawan terror sangat tidak efektif, karena metode kekerasan akan dibalas dengan terror.

Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai sebuah Lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusi meminta dan mendesak agar Pemberantasan Terorisme, khususnya di Sumatera Utara dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah), bila tidak, maka LBH Medan menilai keberadaan densus 88 harus dievaluasi, karena melanggar Hukum & Ham Dalam Pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Demikian siaran pers ini disampaikan, terimakasih.

Medan, 23 September 2010

Hormat kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

MEDAN

Divisi Hak Asasi Manusia

AHMAD IRWANDI LUBIS, SH                                   LUHUT P. SIAHAAN, SH

Source: http://arrahmah.com/index.php/news/read/9260/siaran-pers-lbh-medan-densus-88-harus-dievaluasi#ixzz0S1wvDiFe

3 Tanggapan to “Densus 88 Harus Dievaluasi”

  1. yigidrip berkata

    dulu PKI – sekarang Densus 88

  2. meisusilo berkata

    Akur…… hanya demi rupiah saudaranya ditembaki..

    وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

    “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. Al-Nisa’: 93)

    Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    لا يَحِلُّ دَمُ امرِئٍ مُسلِمٍ إلاَّ بِإحْدَى ثَلاثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي ، والنَّفسُ بالنَّفسِ ، والتَّارِكُ لِدينِهِ المُفارِقُ لِلجماعَةِ

    “Tidak halal (ditumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada ilah yang patut untuk disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan-Nya, melainkan karena salah satu dari tiga sebab berikut; pelaku zina yang telah berkeluarga, jiwa dengan jiwa (qishash pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agama serta jama’ahnya (murtad).” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan persoalan tentang darah. Beliau bersabda,

    لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

    “Seorang mukmin masih dalam kelapangan agamanya (untuk menjadi orang taat dan diampuni dosa-dosanya) selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhari)

    Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)

    Dapat diperkirakan bahwa kamu akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa lain sebagaimana orang-orang yang berebut melahap isi mangkok (makanan). Para sahabat bertanya, “Apakah saat itu jumlah kami sedikit, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, bahkan saat itu jumlah kalian banyak sekali tetapi seperti buih air bah (tidak berguna) dan kalian ditimpa penyakit wahan.” Mereka bertanya lagi, “Apa itu penyakit wahan, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kecintaan yang sangat kepada dunia dan takut mati.” (HR. Abu Dawud)

  3. nurul islami berkata

    demi hadiah dari jang obama, densus 88 mnjadi terror masyarakat muslim

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.